Diklat penyelia halal merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh ICAM Halal Center (IHC) untuk menjawab kebutuhan Penyelia Halal terutama di lingkungan perusahaan. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 yang mewajibkan perusahaan memiliki Penyelia Halal Internal Perusahaan.
Layanan Diklat Penyelia Halal yang kami tawarkan terdiri dari dua mekanisme training, yaitu in-public training dan in-house training.
Selain menerima calon peserta dari perusahaan, kami juga mengajak calon peserta dari BUMN, UMKM, maupun organisasi survival halal untuk segera mendaftar pada link berikut ini: