Kebutuhan dasar setiap manusia pada hakekatnya adalah makan dan minum. Terkait dengan bahan pangan biasanya bersumber dari bahan nabati dan bahan hewani. Bahan nabati pada dasarnya halal selama tidak ada proses pengolahan dan/atau dengan penambahan bahan-bahan lainnya. Sedangkan untuk bahan hewani terutama yang berasal dari hewan sembelihan maka menjadi kritis terkait kehalalannya. Dalam menghasilkan hewan sembelihan yang halal maka harus melalui proses penyembelihan yang syar’i. Maka sangat penting adanya seorang Juru Sembelih Halal (JULEHA). Juru Sembelih Halal adalah sebuah profesi yang melakukan penyembelihan halal pada usaha pemotongan unggas di RPH-U (rumah potong hewan unggas) maupun pada ruminansia di RPH-R (rumah potong hewan ruminansia domba/kambing/sapi/kerbau). Kompetensi teknis yang harus di miliki oleh seorang Juru Sembelih Halal yakni mampu membedakan hewan halal, mampu mengenali tanda kehidupan pada hewan yang akan disembelih, mampu melakukan tindakan penyembelihan sesuai syariat Islam, dan mampu mengenali tanda-tanda kematian.
Secara kesehatan, higienis dan aman saja tidaklah cukup bagi peternakan dan olahannya yang akan ditawarkan kepada para konsumen, namun juga harus halal. Dan salah satu titik kritis kehalalan daging adalah pada saat penyembelihannya. Penyembelihan sendiri merupakan suatu kegiatan yang dimaksudkan untuk mematikan ternak hingga tercapai kematian yang sempurna dengan cara menyembelih. Hal ini mengacu pada kaidah kesejahteraan ternak dan syari’at Islam. Dalam hal ini pemerintah melalui lembaga MUI telah menetapkan beberapa persyaratan penyembelihan hewan secara halal melalui fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009. Pada bagian ketentuan hukum A dalam fatwa tersebut membahas mengenai standar hewan yang disembelih. Beberapa persyaratan hewan sembelihan ialah: (1) hewan yang disembelih adalah hewan yang boleh dimakan, (2) hewan harus dalam keadaan hidup saat akan disembelih, (3) kondisi hewan harus memenuhi standar kesehatan hewan yang ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan. Pada bagian ketentuan hukum B, MUI menetapkan standar penyembelih. Terdapat tiga standar penyembelih yang harus dipenuhi, yaitu: (1) beragama Islam dan telah akil baligh, (2) memahami tata cara penyembelihan secara syar’i., (3) memiliki keahlian dalam penyembelihan. Bagian ketentuan hukum C, MUI menetapkan standar alat penyembelihan. Ada dua standar alat penyembelihan. Pertama, alat penyembelihan harus tajam. Kedua, alat penyembelihan bukan kuku, gigi/taring, dan tulang. Terkait standar proses penyembelihan, diatur dalam fatwa MUI nomor 12 tahun 2009 bagian C. Terdapat empat ketentuan yang ditetapkan oleh MUI, yaitu: (1) penyembelihan dilaksanakan dengan niat menyembelih dan menyebut asma Allah, (2) penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui saluran makanan (mari’/esophagus), saluran pernafasan/tenggorokan (hulqum/trachea), serta dua saluran pembuluh darah (wadajain atau vena jugularis dan artera carotids), (3) penyembelihan dilaksanakan dengan sekali sembelih secara cepat, (4) memastikan adanya aliran darah dan/atau gerakan hewan sebagai tanda hidupnya hewan (hayah mustaqirah).
Selain dapat menyembelih hewan sesuai dengan syari’at islam, Juru Sembelih Halal memiliki peran yang sangat penting di dalam rantai Ekosistem Halal di Indonesia yaitu sebagai penyedia salah satu bahan baku yang berupa daging dalam industri makanan halal. Dalam industri makanan halal, apabila pada proses di hulu yakni proses penyembelihan sudah baik, dilakukan sesuai syariat maka daging dan produk turunannya pun akan halal, sebaliknya jika proses penyembelihannya tidak sesuai syariat maka seluruh produk yang dihasilkannya akan haram. Karena perannya yang sangat penting tersebut, maka seorang JULEHA harus memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam melakukan proses penyembelihan sehingga dapat bersaing baik didalam maupun luar negeri. Maka dari itu, untuk mendapatkan standar makanan berbahan daging yang ASUH (aman, sehat, utuh dan halal), dibutuhkan proses yang aman dan halal pula. Apabila dalam rangkaian proses produksi terdapat langkah yang mengandung unsur haram ataupun syubhat, maka sertifikat halal pada produk tersebut belum dapat diberikan.