Problematika Penerapan Industri Halal

Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin telah mengatur kehidupan umatnya tidak hanya tentang ibadah tetapi mencakup seluruh bagian kehidupan sehari-hari termasuk dalam memenuhi kebutuhan manusia. Halal secara terminologi berarti sesuatu yang dapat berguna dan tidak menyakiti tubuh, pikiran dan agama. Salah satu aspek yang paling familiar dengan halal adalah produk makanan dan minuman.. Hal ini dijelaskan dalam Al-quran dalam surat Al-baqarah ayat 168 “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang Halal dan baik (Thayyib)”.  Terdapat 3 aspek halal dan thayyib yaitu tidak mengandung unsur haram, memberikan benefit dampak positif, dan tidak menyakiti akal dan raga.

Penerapan industri halal di Indonesia masih memiliki beberapa kendala yang dapat dikelompokkan dalam 4 aspek, yaitu (1) sertifikasi dan standarisasi halal yang masih sedikit serta belum adanya roadmap industry halal, (2) minimnya pengetahuan atau literasi pelaku usaha terhadap titik kritis halal dalam sebuah proses produksi, (3) kurangnya sosialisasi yang mengakibatkan pelaku usaha tidak mengetahui informasi permohonan sertifikasi halal di Indonesia, dan (4) terbatasnya bahan mentah yang sudah memenuhi kriteria halal dan beberapa sektor yang masih bergantung pada produk impor atau tanpa label.

Untuk memecahkan kendala-kendala di atas tidak dapat dilakukan dengan mudah, terlebih terdapat jutaan pelaku usaha dengan skala mikro yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga pemerintah perlu melakukan kolaborasi dengan stakeholder yang difokuskan pada pendampingan penerapan produksi halal.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top