Sosialisasi Sertifikasi Halal dalam Pembinaan Jaminan bagi Pelaku Usaha : Upaya Meningkatkan Kualitas dan Keamanan Produk Makanan serta Minuman di Kota Malang

Dr. H. Edi Purwanto, S.TP., MM Dewan Pembina ICAM Halal Center bersama Moh. Zakiy Fiddin, S.TP., MT General Manager Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Brawijaya hadir dalam kegiatan Sosialisasi yang bertajuk Pembinaan Jaminan Bagi Pelaku Usaha yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Kota Malang bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia pada Sabtu (26/7), bertempat di Hotel Atria Malang. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya sertifikasi halal dan mitigasi pemberian sanksi terhadap produk makanan dan minuman yang belum bersertifikat halal.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pelaku usaha dibidang industri makanan dan minuman. Peserta sosialisasi meliputi anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang, perwakilan hotel, perwakilan catering, serta pengusaha resto dan rumah makan. Sebanyak 80 peserta hadir dalam kegiatan ini, yang dibagi menjadi dua kelas yang berbeda, yaitu di Ruang Ivory 1 dan Grand Ballroom 3 di Hotel Atria Malang.

Dalam penyampaian materinya Dr. H. Edi Purwanto, S.TP., MM menekankan pada kewajiban pelaku usaha atau pemangku kepentingan dibidang usaha khususnya makanan dan minuman di Kota Malang sebagai upaya meningkatkan kualitas dan keamanan produk dengan sertifikasi halal. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang berbunyi “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”. Lebih rinci lagi, Beliau turut menyampaikan terkait peluang strategis sertifikasi halal. “Kenapa pelaku usaha harus memiliki sertifikat halal? Sebab, halal merupakan perintah dari Agama Islam, halal juga berguna sebagai perlindungan konsumen, dan halal sebagai peluang ekonomi“, terang Edi Purwanto.

Dr. H. Edi Purwanto, S.TP., MM menambahkan tentang Critical Point atau Titik Kritis yang menjamin Proses Produksi Halal (PPH) dan alur sertifikasi halal serta ketentuan-ketentuan yang harus ada dan wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha dalam pengurusan sertifikasi halal, seperti ketentuan bahan yang digunakan dalam Proses Produk Halal (PPH). “Titik kritis merupakan suatu titik yang penting yang terdapat dalam bahan, proses dan tahapan yang menentukan halal atau tidaknya sebuah produk. Lalu apa yang bisa menjamin kehalalan sebuah produk? Jawabannya adalah Proses Produksi Halal (PPH)“, tambah Edi Purwanto.

Salah seorang peserta, sebagai perwakilan dari sebuah hotel ternama di Malang, menyatakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat. “Bagi saya pribadi, kegiatan sosialisasi ini berguna untuk menambah wawasan dan kesiapan kami para pelaku usaha dalam memenuhi standar sertifikasi halal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia’, ujarnya.

Kegiatan ini berlangsung selama satu hari, besar harapan penyelenggara bagi pelaku usaha atau pemangku kepentingan dibidang usaha khususnya makanan dan minuman agar dapat meningkatkan kesadaran untuk senantiasa menjaga kualitas dan meningkatkan keamanan produk makanan dan minuman di Kota Malang, serta mendukung upaya pemerintah dalam menjamin produk halal bagi masyarakat luas. Turut hadri dalam kegiatan ini, panitia pelaksana terdiri dari 8 orang dari BPJPH Pusat dan 4 orang dari Satgas Halal Kementerian Agama Kota Malang.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top