Sosialisasi dan Pengarahan Sertifikasi Halal dalam Program Kampus Merdeka KKN Universitas Brawijaya di Desa Dukuh Kabupaten Kediri

Dr. H. Edi Purwanto, S.TP., MM Dewan Pembina ICAM Halal Center bersama Mohammad Anwar Nurafiki, ST Penyelia Halal ICAM Halal Center hadir dalam kegiatan Sosialisasi dan Pengarahan Sertifikasi Halal “Upaya Peningkatan Daya Saing Produk UMKM” dalam Program Merdeka Belajar KKN Universitas Brawijaya pada Rabu (24/7), bertempat di Aula Kantor Desa Dukuh Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.

Pemaparan materi pertama disampaikan oleh Dr. H. Edi Purwanto, S.TP., MM. Dalam penyampaian materi Sosialisasi Sertifikasi Halal, Dr. H. Edi Purwanto, S.TP., MM menekankan pada kewajiban pelaku usaha dalam pengurusan sertifikasi halal sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang berbunyi “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”. Lebih rinci lagi, Beliau turut menyampaikan terkait alur proses sertifikasi halal. “Terdapat dua skema dalam mengurus sertifikat halal, alur reguler dan alur self declare“, jelas Edi Purwanto.

Dr. H. Edi Purwanto, S.TP., MM menambahkan tentang ketentuan-ketentuan yang harus ada dan wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha dalam pengurusan sertifikasi halal, seperti ketentuan bahan yang digunakan dalam Proses Produk Halal (PPH). Proses Produk Halal sendiri merupakan serangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk yang mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian produk. “Pelaku usaha harus memperhatikan proses produk halal mulai dari hulu ke hilir guna terjaminnya kehalalan suatu produk sehingga nantinya bisa menciptakan produk yang halalan thoyyiban“, tambah Edi Purwanto.

Kemudian, pemaparan materi kedua disambung oleh Mohammad Anwar Nurafiki, ST selaku Penyelia Halal yang menyampaikan tentang tata cara pengisian serta penerapan Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Manual SJPH disusun sebagai pedoman penerapan SJPH di perusahaan dalam rangka menjaga kesinambungan produksi halal sesuai dengan persyaratan sertifikasi halal. “Inti dari penerapan SJPH itu sendiri ada tiga, yakni membuat kebijakan halal, membentuk tim manajemen halal dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh semua prosedur operasional yang tercantum dalam Manual SJPH”, jelas Anwar.

Turut hadir Sekretaris Desa Dukuh, tim dosen Universitas Brawijaya dan dosen pembimbing lapang KKN Desa Dukuh Universitas Brawijaya 2024.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top