Peran Penyelia Halal dalam Mendukung Ekosistem Halal

Sejak tahun 2019, Pemerintah Indonesia mengambil alih peran dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH). Hal ini menandai era baru penyelenggaraan JPH yang sebelumnya bersifat sukarela (voluntary) menjadi kewajiban (mandatory). Dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama sesuai mandat Undang-undang no. 33 Tahun 2014. Dikarenakan telah ditetapkan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia, tentunya akan mendorong para pelaku usaha untuk mengajukan sertifikasi halal. Pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi halal wajib memiliki Penyelia Halal.

Secara definisi penyelia atau dalam Bahasa Inggris biasa disebut Supervisor merupakan seseorang yang mempunyai wewenang dan tanggungjawab untuk merancang, mengawal, dan mengawasi tugas-tugas di lingkup perusahaan. Sedangkan dalam konteks implementasi Sistem Jaminan Produk Halal, Penyelia Halal adalah orang yang bertanggungjawab terhadap Proses Produk Halal (PPH) (UU no. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal). Proses Produk Halal merupakan rangkaian kegiatan produksi meliputi pengadaan bahan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan, distribusi, penjualan, dan penyajian dengan tujuan untuk menghasilkan produk yang terjamin kehalalannya. Penyelia Halal atau bisa juga disebut Auditor Halal Internal berperan penting dalam menjalankan tugas (1) Mengawasi Proses Produk Halal di perusahaan; (2) Menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan; (3) Mengkoordinasikan seluruh Proses Produk Halal, serta (4) Mendampingi Auditor Halal Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pada saat pemeriksaan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Penyelia Halal bertanggung jawab:

  1. memastikan kehalalan Bahan yang akan digunakan dalam PPH;
  2. menetapkan standar operasional prosedur pemeriksaan dan pemantauan terhadap PPH secara berkala;
  3. memastikan kehalalan pengemasan Produk;
  4. menunjukkan bukti dan memberikan keterangan yang benar selama proses pemeriksaan oleh Auditor Halal;
  5. melakukan pemeriksaan terhadap PPH;
  6. mengusulkan penghentian produksi yang tidak memenuhi ketentuan PPH;
  7. mengusulkan penggantian Bahan;
  8. mengusulkan penggunaan tenaga ahli dalam hal diperlukan;
  9. mengoordinasikan PPH;
  10. mendampingi Auditor Halal pada saat pemeriksaan; dan
  11. mempersiapkan Bahan untuk kepentingan audit sertifikasi halal.

Peran Penyelia Halal yang begitu sentral dalam implementasi Sistem Jaminan Produk Halal tidak hanya memberikan dampak yang begitu besar dan membawa keuntungan bagi pelaku usaha, namun juga memiliki peran penting dalam mendukung ekosistem halal di tanah air. Jaminan kompetensi Penyelia Halal menjadi aset penting dalam menentukan kebijakan dan mengimplementasikan Sistem Jaminan Produk Halal di lingkungan perusahaan. Selain itu Penyelia Halal juga menjamin konsistensi kehalalan produk yang dihasilkan. Oleh karena itu, untuk memenuhi kompetensi Penyelia Halal, syarat yang harus terpenuhi yaitu beragama islam dan memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan. Selain itu, Penyelia Halal tersertifikasi harus menempuh pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh BPJPH yang bekerjasama dengan MUI atau lembaga pendidikan dan pelatihan lain yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top