Tugas Pebyelia Halal

Beradasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, Penyelia halal diartikan sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap Proses Produk Halal (PPH). Penyelia Halal bertugas mengawasi PPH di perusahaan; menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan; mengoordinasikan PPH; dan mendampingi Auditor Halal LPH pada saat pemeriksaan. Dalam melaksanakan tugasnya, Penyelia Halal bertanggung jawab memastikan kehalalan bahan yang akan digunakan dalam PPH; menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan dan pemantauan terhadap PPH secara berkala; dan memastikan kehalalan pengemasan produk. Selain itu, seorang Penyelia Halal juga bertanggung jawab untuk menunjukkan bukti dan memberikan keterangan yang benar selama proses pemeriksaan oleh Auditor Halal. Dalam proses mendampingi perusahaan yang sedang mengurus sertifikasi halal produk, seorang Penyelia Halal juga melakukan pemeriksaan terhadap PPH; mengusulkan penghentian produksi yang tidak memenuhi ketentuan PPH; mengusulkan penggantian bahan; mengusulkan penggunaan tenaga ahli dalam hal diperlukan; mengoordinasikan PPH; mendampingi Auditor Halal pada saat pemeriksaan; dan mempersiapkan bahan untuk kepentingan audit sertifikasi halal. Yang bisa menjadi penyelia halal adalah dia yang beragama islam, memiiki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan, telah mengikuti diklat sertifikasi penyelia halal, dan telah dinyatakan lulus ujian sertifikasi penyelia halal sehingga  memiliki sertifikat Penyelia Halal.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top