Bagaimana Hukum Menggunakan Hand Sanitizer yang Mengandung Alkohol 70%?

Oleh: Mohammad Zakiy Fiddin, S.TP

 

Penggunaan hand sanitizer yang mengandung alkohol 70% masih diperbolehkan (ma’fu) dan tidak melanggar hukum syar’i dalam islam. Hal tersebut dikarenakan, alkohol yang digunakan bukan untuk tujuan memabukan atau Khamr. Seperti halnya kandungan alkohol dalam obat-obatan atau medis.

Dalam alquran juga dijelaskan mengenai kemanfaatan dalam khamr:

 

قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا

 

 “Katakanlah, Di dalam keduanya (khamr dan judi) terdapat dosa besar dan manfaat bagi manusia. Tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” (Surat Al-Baqarah ayat 219).

 

Berdasarkan ayat tersebut dapat diketahui bahwa, pada khamr juga mempunyai kemanfaatan dalam kehidupan manusia. Sehingga perlu bijak dalam penggunaan alkohol. Selain itu dalam hadist nabi disebutkan:

 

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

 

“Setiap yang memabukkan adalah khomr. Setiap yang memabukkan pastilah haram”. (HR. Muslim no. 2003, dari Ibnu ‘Uma)

 

Yang perlu dipahami dari hadist tersebut adalah bahwa khamr dikatakan haram ketika hal tersebut memabukan. Seperti yang diterangkan dalam Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 11/195, Asy Syamilah, “Yang jadi illah (sebab) pengharaman khomr adalah karena memabukkan. Khomr diharamkan karena illah (sebab pelarangan) yang ada di dalamnya yaitu karena memabukkan. Jika illah tersebut hilang, maka pengharamannya pun hilang. Karena sesuai kaedah “al hukmu yaduuru ma’a illatihi wujudan wa ‘adaman (hukum itu ada dilihat dari ada atau tidak adanya illah)”. Illah dalam pengharaman khomr adalah memabukkan dan illah ini berasal dari Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan ulama kaum muslimin)”.

 

MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga sependapat dengan tidak melarang penggunaan hand sanitizer  karena mengandung alkohol. Dikutip dari halalmui.org  “Ir. Nancy Dewi Yuliana, M.Si, dosen Ilmu Teknologi Pertanian Institut Pertanian Bogor sekaligus auditor halal LPPOM MUI, menerangkan bahwa bahan aktif hand sanitizer adalah etanol. Selama bukan dari industri khamr, penggunaan alkohol/etanol diperkenankan atau boleh digunakan untuk pemakaian luar, seperti halnya hand sanitizer.”

 

Adapun ulama yang menyatakan kesucian alkohol antara lain adalah Syekh Wahbah Az-Zuhayli. Menurutnya, alkohol baik murni maupun campuran itu suci. Sedangkan kata “rijsun” di dalam Al-Qur’an tidak dapat dimaknai sebagai kotoran dalam arti najis, tetapi kotor sebagai perbuatan dosa.

 

مادة الكحول غير نجسة شرعاً، بناء على ماسبق تقريره من أن الأصل في الأشياء الطهارة، سواء كان الكحول صرفاً أم مخففاً بالماء ترجيحاً للقول بأن نجاسة الخمر وسائر المسكرات معنوية غير حسية، لاعتبارها رجساً من عمل الشيطان.

 

“Zat alkohol tidak najis menurut syara’ dengan dasar (kaidah) yang telah lalu, yaitu segala sesuatu asalnya adalah suci baik ia adalah alkohol murni maupun alkohol yang telah dikurangi kandungannya dengan campuran air dengan mengunggulkan pendapat yang mengatakan bahwa najis khamr dan semua zat yang memabukkan bersifat maknawi, bukan harfiah, dengan pertimbangan bahwa itu adalah kotor sebagai perbuatan setan,” (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun], juz VII, halaman 210).

 

Menurut Syekh Wahbah, pemakaian alkohol untuk kepentingan medis tidak bermasalah secara syar’i misalnya untuk mensterilkan kulit, luka, obat, dan membunuh bakteri; atau pemakaian parfum/kolonye dan krim yang mengandung alkohol.

 

Maka dari itu dalam menggunakan hand sanitizer penggunaan alkohol tidak perlu digantikan, karena alkohol sudah terbukti dapat mensterilkan benda dari bakteri, kuman dan virus. Jika memang kondisi terpaksa dapat menggunakan alternatif lain dari bahan alami seperti daun siri dan lida buaya yang dapat diekstrak untuk hand sanitizer alami.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top