TITIK KRITIS KEHALALAN PRODUK

TITIK KRITIS KEHALALAN PRODUK

  • Titik kritis kehalalan adalah suatu tahapan produksi (makanan,minuman, obat, kosmetik, barang gunaan dsb), dimana ada kemungkinan suatu produk bisa menjadi haram.
  • Proses Produk Halal (PPH) adalah rangkaian kegiatan untuk   menjamin kehalalan produk.  Proses produksi halal mencakup 7 kegiatan yaitu penyediaan bahan, pengolahan,  penyimpanan, pengemasan,  pendistribusian, penjualan dan penyajian produk.
  • Penentu kehalalan suatu produk, adalah tidak mengandung beberapa hal berikut:
    1. BABI (daging, lemak dan turunan nya). Waspada dengan shortening, lard, emulsifier (dari lemak babi), gelatin (kulit dan tulang babi), taurin (dari empedu babi untuk minuman atau food suplemen).
    2. Alkohol, komponen yang memabukkan (KHAMR). Waspada penggunaan rhum (kadar alkohol tinggi sampai 40 %) yang mana banyak digunakan industri roti dan kue. Juga angciu yang sering ditambahkan untuk membuat masakan enak dan gurih.  Kata kunci, setiap khamr mengandung alkohol, tapi tidak semua alkohol adalah khamr. Alkohol dari hasil industri non khamr boleh digunakan untuk obat. Jadi alkohol (etanol) dan minuman beralkohol adalah dua hal yang berbeda. 
    3. Dari tubuh manusia, yaitu bahan dari ekstrak plasenta (ari-ari), cairan amnion (air ketuban), botox dan kolagen untuk produk kosmetik.
    4. Darah, yang juga masih ditambahkan ke makanan atau bahkan diolah untuk dikonsumsi (dadih, marus, lawar).
    5. Bangkai, baik itu berupa hewan yang halal dikonsumsi namun mati karena bukan penyembelihan (penyakit dsb, istilah ayam tiren dan daging sapi anthrax), maupun hewan yang disembelih dengan cara yang tidak sesuai syariat Islam.
    6. Binatang buas (yang bertaring, burung yang berkuku mencengkeram).

 

Titik Kritis Halal Berbagai Produk

  1. Roti Bahan baku tepung terigu,   waspadai bahan aditif L-sistein (cost untuk L-sistein murah bila dibuat dengan menggunakan rambut manusia (haram). Bila dari bulu unggas, kalau dari unggas hidup (haram). Begitu pula dari unggas mati, bila matinya tidak dengan disembelih yang sesuai syariat (haram).
  2. Susu dan Produk dari Susu Pada susu kemasan waspadai penambahan flavor (perisa), mineral (berasal dari tulang hewan), asam amino (dari hewan), gelatin (dari tulang hewan) untuk pelapis vitamin dalam proses pengolahan susu.
  3. Minuman Perlu dipahami bahwa bukan berarti karena tidak beralkohol, maka minuman menjadi halal. Waspadai taurin (biasanya dari empedu babi), pepsin (dari enzim babi), gelatin (kulit dan tulang babi) dan flavour (dari hewan non babi tapi tidak halal dikonsumsi, seperti berang-berang).
  4. Kosmetik, waspadai yang berasal dari tubuh manusia atau hewan, yaitu:
    • – Ekstrak Plasenta
    • – Cairan Amnion (ketuban)
    • – Kolagen
    •  – Alantoin
    •  – Gliserin
    • – Hormon.
  1. Obat-obatan, Waspadai bahan pembuat cangkang kapsul (gelatin), tablet (magnesium stearat yang berasal dari turunan lemak hewan), obat berbentuk serbuk (laktosa yang dari enzim hewani, hewan apa ?), obat berbentuk cair (perhatikan kandungan alkohol, dan flavour) dsb.

 

STANDART NASIONAL INDONESIA (SNI) TERKAIT HALAL

  • SNI 99001:2016 Sistem Manajemen Halal
  • SNI 99002: 2016 Pemotongan Halal pada Unggas
  • SNI 99003:2018 Pemotongan Halal pada Ruminansia
  • RSNI Metode pengujian Molekuler produk Halal
  • RSNI Metode pengujian kandungan Alkohol

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top